Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Personal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Personal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2011

KSU Sejahtera Bersama


Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ( KSU-SB ) didirikan pada tanggal 07 Desember 2009 oleh para tokoh masyarakat dan warga petani di Kecamatan Penawar Aji dan Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang, sesuai Berita Acara hasil Rapat Anggota tanggal 07 Desember 2009, sekaligus menetapkan Badan Pengawas dan Badan Pengurus serta menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya dituangkan kedalam Akta Pendirian Koperasi atas Notaris CAHAYA WITRI DEDIYAH,SH, Nomor : 20 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009, dan disyahkan dengan Akta Pendirian Koperasi oleh Bupati Tulang Bawang u.b Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulang Bawang Nomor : 060/07/BH/II.06/TB/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009.
Bentuk Usaha yang akan dilaksanakan adalah usaha Perkebunan, Perikanan, Waserda, Perdagangan Umum, Simpan Pinjam dan Industri.
KSU Sejahtera Bersama dibentuk dalam rangka mengakomodir keinginan para petani yang memiliki lahan pertanian dan persawahan tetapi tidak memiliki cukup modal untuk mengusahakan lahan tersebut lebih produktif.
Kemudian Pengurus KSU Sejahtera Bersama bekerjasama dengan perusahaan perkebunan yaitu PT. Perkebunan Nusantara 7 ( Persero ) dalam program Revitaisasil Perkebunan yang dituangkan kedalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan Pola Satu Managemen No. 713/KTR/02/2010 dan Nomor : 060/518/KSU-SB/VI/2010, Program ini dicanangkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.

Jumat, 30 September 2011

Program Revitalisasi Perkebunan Rawa Pitu

Dalam rangka ikutserta mengembangkan sektor pertanian perkebunan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI sejak tahun 2005, berupa Program Revitalisasi Perkebunan dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, maka warga masyarakat Kecamatan Rawa Pitu dan Kecamatan Penawar Aji Kab. Tulang Bawang membentuk sebuah Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ( KSU-SB ) yang diresmikan pendiriannya tanggal 07 Desember 2009 dengan Akte Notaris Cahya Witri Dediyah SH No. 20 tanggal 11 Desember 2009, dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh Kepala Dinas koperasi, UKM , Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 060/07/BH/II.6/TB/XII/2009sebagai wadah petani peserta Program Revitalisasi Perkebunan khususnya didaerah Kab. Tulang Bawang.

Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan dengan melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra pengembangan dan pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.

Wilayah Kecamatan Rawa Pitu dan Kecamatan Penawar Aji adalah daerah potensial sebagai peserta program tersebut, karena masih banyak terdapat areal lahan yang belum produktif, yang disebabkan karena lahan tersebut mudah tergenang air karena pasangsurut sungai Tulang Bawang dan sungai Pidada.
Berdasarkan hasil survey oleh Tim Study Kelayakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ) Medan lahan tersebut dinyatakan S2 dan S3 secara finansial layak untuk ditanami kelapa sawit.

Agar pelaksanaan kegiatan perluasan perkebunan dalam program Revitalisasi Perkebunan dapat terlaksana dengan maksimal maka diperlukan kerjasama dari semua instansi terkait, dan berbagai pihak dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani anggota koperasi peserta program ini.
Profile KSU Sejahtera Bersama kami sajikan sebagai gambaran kecil kesiapan pelaksanaan kegiatan koperasi dalam rangka mensukseskan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.