| 2011 |
| KSU SEJAHTERA BERSAMA
KSU-SB
|
[REVITALISASI Perkebunan Kelapa Sawit] |
Jalan Sarbini No. 01 Gedung Rejo Sakti Kec. Penawar Aji Kab. Tulang Bawang ksusejahtera_bersama@yahoo.com |
Dalam rangka ikutserta mengembangkan sektor pertanian perkebunan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI sejak tahun 2005, berupa Program Revitalisasi Perkebunan dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, maka warga masyarakat Kecamatan Rawa Pitu dan Kecamatan Penawar Aji Kab. Tulang Bawang dibawah naungan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ( KSU-SB ) mendaftarkan diri sebagai peserta Program Revitalisasi Perkebunan khususnya didaerah Kab. Tulang Bawang.
Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan dengan melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra pengembangan dan pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.
Wilayah Kecamatan Rawa Pitu dan Kecamatan Penawar Aji adalah daerah potensial sebagai peserta program tersebut, karena masih banyak terdapat areal lahan yang belum produktif, yang disebabkan karena lahan tersebut mudah tergenang air karena pasangsurut sungai Tulang Bawang dan sungai Pidada.
Berdasarkan hasil survey oleh Tim Study Kelayakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ) Medan lahan tersebut dinyatakan S3 secara finansial layak untuk ditanami kelapa sawit.
Buku ini disusun sebagai upaya pihak koperasi memberikan sosialisasi kepada masyarakat petani peserta program Revitalisasi Perkebunan di Kecamatan Rawa Pitu, Kecamatan Penawar Aji Kab. Tulang Bawang dan sekitarnya, semoga bermanfaat sebagai bahan reverensi dan menambah pengetahuan para petani peserta.
Penawar Aji, 30 Mei 2011
KSU Sejahtera Bersama
A. Dasar Hukum
-. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tahun 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
-. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan;
-. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 438/Kpts/OT.160/8/2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan;
-. Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Menteri Keuangan/Dirjen Perbendaharaan dengan 16 ( enam belas ) Bank pelaksana;
-. Surat Menteri Keuangan Nomor S-313/MK.05/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Subsidi Bunga KPEN-RP;
-. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3817-310.21-D.II tanggal 6 Desember 2007 tentang Standar Satuan Biaya Sertifikat Hak Milik Program Revitalisasi Perkebunan;
B. Pengertian Program Revitalisasi Perkebunan
Program Revitlaisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan atau tanpa melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.
C. Tujuan
-. Meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan;
-. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industry hilir berbasis perkebunan;
-. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha local;
-. Mendukung pengembangan wilayah;
-. Mengoptimalkan pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan.
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PROGRAM
a. Komoditi dan Kegiatan yang dikembangkan
Komoditi yang dikembangkan dalam Program Revitalisasi Perkebunan adalah kelapa sawit, karet dan kakao dengan kegiatan yang dilakukan adalah perluasan, peremajaan dan rehabilitasi perkebunan rakyat.
Dalam pengembangan program revitalisasi perkebunan KSU Sejahtera Bersama bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara VII ( Persero ) yang dipusatkan di Kecamatan Rawa Pitu dan Penawar Aji Kab. Tulang Bawang adalah komoditi Kelapa Sawit, dengan konsentrasi pada kegiatan perluasan yang dilakukan pada lahan perkebunan rakyat atau wilayah pengembangan baru yang telah mendapat Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ) dan lahan transmigrasi yang belum terbangun.
b. Petani Peserta
Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan pada dasarnya ditujukan untuk pengembangan perkebunan rakyat yang pelaksanaannya melibatkan perusahaan mitra.
Bupati / Wali Kota menetapkan calon petani peserta yag kemudian Bank Pelaksana menetapkan petani peserta yang memenuhi syarat Teknis sebagai peserta untuk menerima fasilitas kredit Program Revitalisasi Perkebunan.
-. Syarat Petani Peserta
» Petani Peserta terdiri atas pekebun dan atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KK, KTP;
» Berusia 21 tahun atau sudah menikah;
» Tidak mempunyai tunggakan kredit
» Terdaftar dalam daftar Nominatif yang ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang
» Memiliki lahan yang luasnya memenuhi persyaratan untuk diikutkan sebagai petani peserta Program Revitalisasi Perkebunan;
» Secara bersama-sama mendirikan badan hukum dalam bentuk Koperasi
-. Proses menjadi petani peserta
» Perusahaan Mitra bersama Koperasi dan Pemerintah setempat melakukan pendataan dan seleksi calon petani dan calon lahan;
» Perusahaan Mitra bersama Koperasi mengusulkan calon petani dan calon lahan kepada bupati;
» Bupati menetapkan calon petani peserta yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya disampaikan kepada mitra usaha dan koperasi untuk selanjutnya digunakan dalam proses menjadi mitra usaha program revitalisasi perkebunan;
» Selanjutnya calon petani peserta disampaikan kepada Bank pelaksana dengan tembusan kepada Gubernur cq. Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Propinsi serta Dirjenbun.
» Dalam proses penyaluran kredit investasi, petani dapat menguasakan kepada Koperasi petani untuk mengembangkan kebun petani peserta. Syarat koperasi sebagai kuasa petani peserta adalah sebagai berikut :
a. Berbadan hukum
b. Tidak termasuk kedalam daftar hitam dan daftar pinjaman macet bank Indonesia
c. Tidak mempunyai tunggakan kredit
d. Telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan mitra usaha;
e. Harus memiliki rekening simpanan di Bank pelaksana
f. Mendapatkan rekomendasi dari Bank pelaksana dan pemerintah Kabupaten/Kota.
-. Hak Petani
» Memperoleh bimbingan teknis dan non teknis dari Dinas yang membidangi perkebunan dan Mitra Usaha;
» memperoleh kredit investasi program revitalisasi perkebunan untuk mengembangkan perluasan kebun maksimal seluas 4 hektar untuk 1 ( satu ) kegiatan komoditi;
» Memperoleh subsidi bunga dari pemerintah;
» Memperoleh jaminan pemasaran produksi dari mitra usaha;
» Memperoleh upah sebagai tenaga kerja dikebun mitra usaha.
-. Kewajiban Petani Peserta
» Mengusahakan pembangunan kebunnya sesuai standar teknis yang pengerjaannya diserahkan kepada perusahaan mitra;
» Sanggup melakukan pembukaan lahan tanpa bakar;
» Bersama mitra usaha memelihara kebun sesuai standar teknis;
» Membayar biaya pengembangan kebun \, jasa managemen 5 % termasuk bunganya setelah masa tenggang ( Grace period );
» Menjual hasil kebun hanya kepada perusahaan mitra dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c. Persyaratan Lahan
Untuk mendukung operasional dilapangan diperlukan persyaratan lahan sebagai berikut :
-. Luas lahan perhamparan diarahkan untuk memenuhi skala ekonomi sesuai dengan jenis komoditinya;
-. Maksimal lahan yang dapat dibiayai seluas 4 ( empat ) hektar per petani peserta;
-. Kelas kesesuaian lahan untuk masing-masing komoditi adalah S1, S2, dan S3;
-. Lokasi lahan maksimum berjarak 5 Km dari areal pemukiman atau mudah dijangkau dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai;
-. Lahan tidak bermasalah dan diokupasi oleh pihak lain;
-. Mempunyai ijin pelepasan kawasan hutan bagi yang berasal dari kawasan hutan.
d. Mitra Usaha Pengembangan Kebun
Mitra Usaha pengembangan perkebunan rakyat adalah perusahaan besar swasta, BUMN, BUMD maupun koperasi yang berbadan hukumndan bergerak dibidang perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) atau Izin Usaha Industri.
Persyaratan Mitra Usaha :
Mitra Usaha dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan melakukan kerjasama kemitraan dengan koperasi. Kerjasama kemitraan dibuat dalam bentuk perjanjian yang diketahui oleh Bupati.
Persyaratannya adalah sebagai berikut :
-. Perijinan dan legalitas usaha dibidang perkebunan ( SIUP,IUP,TDP,NPWP dll )
-. Perusahaan yang berpengalaman dibidang usaha perkebunan;
-. Mitra usaha harus menjadi Avalis ( Penjamin ) pinjaman petani peserta / Koperasi;
-. Memenuhi persyaratan Bank Teknis;
-. Melakukan study kelayakan/ proposal kegiatan pembangunan kebun yang akan dilaksanakan.
e. Alur Proses Pelaksanaan Program
Keterangan :
1. Bupati mengeluarkan SK Calon Petani Calon lahan peserta
2. Perjanjian Kerjasama antara petani peserta dengan perusahaan mitra melibatkan tiga pihak, yaitu; perjanjian mitra usaha dengan koperasi, perjanjian kerjasama koperasi dengan petani peserta;
3. Mitra Usaha mengajukan permohonan mitra usaha kepada Bupati;
4. Selanjutnya permohonan diajukan kepada Gubernur dan diajukan kepada Dirjen Bun dengan tembusan kepada Bank Pelaksana;
5. Dirjenbun menerbitkan surat penunjukan sebagai mitra ( alur 7 ) kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan pembiayaan dengan perusahaan mitra;
6. Bank pelaksana dapat memberikan persetujuan pembiayaan melalui koperasi petani, setelah mendapatkan jaminan dari perusahaan inti;
7. Bank Pelaksana mengajukan subsidi bunga kepada Departemen keuangan.
f. Pola Pengembangan
Untuk pengembangan perkebunan petani peserta, pola pengembangan yang diterapkan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dengan prinsip saling keterbukaan, saling membutuhkan dan saling keterbukaan. Pola pengembangan dilakukan pengelolaan kebun dalam satu manajemen usaha, dimaksudkan untuk menjaga agar kualitas kebun tetap sesuai dengan baku teknis, sehingga terjamin kepastian dan berkelanjutan usaha. Kriteria yang diperlukan dalam pelaksanaan program adalah :
-. Kebun milik petani peserta yang sudah dilakukan pengalihan kredit ( konversi ) dikelola dalam satu manajemen usaha ( secara administrative ) yaitu pengelolaan kebun dilakukan oleh perusahaan inti mulai dari persiapan, pengelolaan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil ditujukan untuk tetap menjaga kualitas kebun dan kesinambungan usaha;
-. Pengelolaan system dalam satu manajemen usaha dilaksanakan minimal selama satu siklus tanaman ( 25 Tahun );
-. Perjanjian kerjasama antara petani peserta atau koperasi dengan perusahaan mitra mengenai pengelolaan system satu manajemen usaha yang memuat antara lain pengelolaan kebun, tenaga kerja, pembagian hasil, angsuran kredit, dan pengalokasian dana untuk peremajaan;
-. Petani peserta diutamakan sebagai pekerja dalam pengelolaan kebun.
g. Pengalihan Kebun dan pengembalian kredit
Pengalihan Kebun dilakukan pada saat tanaman mencapai umur menghasilkan ( TM ) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
-. Pengalihan kebun dilakukan setelah dilakukan penilaian oleh tim konsultan independen dan tim penilai yang ditunjuk oleh dirjenbun dan Bank pelaksana
-. Dirjenbun menetapkan kebun yang telah memenuhi syarat standar teknis
-. Pengalihan kebun diikuti dengan penyerahan sertifikat tanah sebagai agunan dan penandatanganan akad kredit dengan perbankkan
-. Untuk kebun yang belum memenuhi standar teknis, dirjenbun menunda pengalihan kebun, mitra usaha berkewajiban untuk memperbaiki kebun atas beban biaya mitra usaha; dan hasil kebun selama masa penundaan pengalihan menjadi milik petani yang akan diperhitungkan dalam pengembalian kredit;
-. Selama masa pembangunan kebun petani peserta tidak melakukan pembayaran pengembalian kredit investasi dan bunganya ( grace period );
-. Pengembalian kredit dilakukan oleh petani peserta setelah kebun dialihkan ( Konversi ) kepada petani paling lambat mulai tahun ke 6 ( enam ) sampai dengan tahuh ke 13 ( tigabelas ).
a. Prinsip Pendanaan
Pendanaan untuk pembangunan kebun petani berasal dari dana Bank Pelaksana dengan mendapat subsidi bunga dari pemerintah. Biaya untuk pembangunan kebun dan atau fasilitas pengolahan milik perusahaan mitra menjadi beban perusahaan mitra.
Kredit untuk Program revitalisasi perkebunan diberikan dan dikelola oleh perusahaan mitra setelah disetujui Bank, kemudian akan dikonversi kepada petani melalui Koperasi setelah kebun memenuhi standar teknis.
Bunga kredit investasi perbankan dikenakan kepada petani peserta berdasarkan suku bunga yang berlaku di bank pelaksana, selanjutnya diatur dalam surat perjanjian kerjasama antara koperasi dengan perusahaan mitra.
Biaya pembangunan kebun adalah biaya mulai dari tahab pembangunan kebun sampai dengan saat penyerahan kebun termasuk bunganya, yang jumlahnya dihitung berdasarkan satuan biaya ditambah jasa menejemen 5 % dan biaya masa pembangunan ( Interest during construction – IDC ).
Pemberian subsidi bunga yang diusulkan diberikan selama masa pembangunan sampai tanaman mulai menghasilkan ( Grace period ) yaitu 5 tahun, diperlukan pula biaya pengawalan dan pembinaan program dari APBD dan APBN.
b. Prosedur Pemberiian Kredit
Tata cara pengajuan kredit untuk Program Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut :
-. Permohonan kredit langsung diajukan oleh mitra usaha kepada Bank pelaksana setelah mitra usaha mendapatkan kuasa dari petani peserta melalui Koperasi;
-. Melampirkan Dokumen permohonan :
i). Bukti Perizinan dan legalitas
ii). Proposal / Study Kelayakan
iii). Rencana Penarikan dan pengembalian kredit
iv). Perjanjian kerjasama antara perusahaan mitra dengan koperasi
v). Daftar Pengurus dan Riwayat Hidup
vi). Surat Kuasa untuk mendatangani kredit dari petani peserta / anggota koperasi kepada mitra usaha.
c. Agunan Kredit
-. Agunan Pokok, adalah kebun yang dibiayai melalui kredit revitalisasi perkebunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama petani atau apabila sertifikat masih dalam proses, cukup menyerahkan ijin lokasi atau surat keterangan dari instansi berwenang ( Cover note ) yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat.
-. Agunan Tambahan, adalah Avalis perusahaan mitra sampai dengan kredit lunas.
MEKANISME PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KSU SEJAHTERA BERSAMA
1. Nama Program : PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN ( REV-BUN )
2. Koperasi : KSU Sejahtera Bersama
3. Perusahaan Mitra : PT. Perkebunan Nusantara VII ( Persero )
4. Bank Pelaksana : PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
6. Perizinan :
a. Rekomendasi Bupati Tulang Bawang No. 520/596/II.01/TB/2010 tanggal 04 Februari 2010, tentang Surat Rekomendasi menjadi Mitra Usaha – PT Perkebunan Nusantara VII ( Persero ) dengan KSU Sejahtera Bersama;
b. SK Bupati Tulang Bawang No. B/98/II.1/HK/TB/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang Penetapan Petani / Kelompok Tani / Koperasi Peserta Revitalisasi Perkebunan Penerima Dana Kredit Perbankan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2010;
c.
d. Perjanjian Kerjasama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan Pola Satu Menagemen antara Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT Perkebunan Nusantara VII dengan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama No. 7.13/KTR/02/2010 dan No. 060/518/KSU-SB/VI/2010
7. Calon Peserta Program Rev-Bun :
A. Kecamatan Rawa Pitu
No. | Nama Kampung | Jumlah Calon Petani ( KK ) | Jumlah Calon Lahan ( Ha ) |
1. | Mulyodadi/ Batanghari | 1468 | 1567,18 |
2. | Panggung Mulya | 1808 | 2418,60 |
3. | Duta Yoso Mulyo | 1316 | 1748,68 |
4. | Andalas Cermin | 175 | 190,95 |
5. | Sumber Agung | 766 | 846,58 |
| Sub Jumlah | 5533 | 6771,99 |
B. Kecamatan Penawar Aji
No. | Nama Kampung | Jumlah Calon Petani ( KK ) | Jumlah Calon Lahan ( Ha ) |
1. | Sumber Sari | 429 | 601,00 |
2. | Suka Makmur | 465 | 465,00 |
3. | Gedung Rejo Sakti | 333 | 323,48 |
4. | Pasar Batang | 337 | 360,00 |
5. | Gedung Asri | 462 | 462,00 |
| Sub Jumlah | 2026 | 2209,50 |
C. Potensi Calon Lahan
No. | Nama Kampung | Jumlah Calon Petani ( KK ) | Jumlah Calon Lahan ( Ha ) |
1. | Panca Tunggal Jaya Kec. Penawar Aji | 84 | 85,50 |
2. | Gedung Jaya Kec. Rawa Pitu | 232 | 454,00 |
3. | Marga Jaya Kec. Meraksa Aji | 546 | 434,00 |
| Sub Jumlah | 862 | 973,50 |
D. Jumlah Calon Peserta : CP/KK = 8421 CL = 9954,99 Ha
8. Proses Pendaftaran Peserta Program Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit
A. Persyaratan Pendaftaran
-. Petani Calon Peserta mendaftarkan lahan dan menyerahkan bukti kepemilikan ( ASLI ) lahan berupa Surat Hak Milik / Sertifikat, bagi lahan yang belum bersertifikat dapat menyertakan Surat Keterangan Asal Usul Tanah / SKT dan Akta Jual Beli atau sedang dalam proses kepengurusan sertifikat dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pertanahan;
-. Melengkapi administrasi berkas pendaftaran yang terdiri dari :
® Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 Lembar
® Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( KK/KTP )
® Menandatangani Surat Pernyataan dari Petani yang berisi tentang identifikasi calon Peserta, dan sanggup memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam program revitalisasi perkebunan dengan pola satu manajemen oleh PTPN VII ( Persero ) selama satu siklus tanaman ( 25 tahun ) yang meliputi kegiatan pembangunan kebun, pemeliharaan tanaman, panen, angkutan, pemasaran produksi kebun dan pengembalian kredit petani;
® Menandatangani Surat Kuasa dari Petani kepada Koperasi untuk melaksanakan segala tindakan/perbuatan hukum yang meliputi penarikan kredit perbankan dan hal-hal lain terkait dengan kebijakan pembangunan kebun, pengelolaan tanaman dan pemasaran hasil yang bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) dalam pola satu manajemen, selama satu siklus tanaman ( 25 tahun ) atas lahan yang didaftarkan.
® Menandatangani Surat Kuasa dari Petani kepada Koperasi untuk Mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola satu manajemen; Menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara VII (Persero); Menandatangani perjanjian kredit dan dokumen-dokumen terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
® Mendatangani Surat Pernyataan Bersedia menjaminkan lahan untuk dibangun kebun kelapa sawit untuk diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas kredit yang diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama.
® Surat Kuasa dan Pernyataan tersebut ditanda tangani diatas materai @ 6000, diketahui oleh Kepala Kampung setempat dan Camat.
® Maksimal lahan yang dapat didaftarkan oleh petani calon peserta seluas 4 ( empat ) ha perpetani peserta
® Berdomisili diwilayah Kabupaten Tulang Bawang
® Terdaftar sebagai anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama yang di buktikan dengan kepemilikan kartu anggota
B. Pemerintah Kampung mendata calon petani peserta yang memuat identifikasi calon petani dan calon lahan yang terdiri dari :
® Nama Calon Petani Peserta
® Nomor Sertifikat / SHM/ SKT
® Nomor Induk Bidang sesuai letak tanah berdasarkan Pemetaan dan pendaftaran lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Propinsi.
® Nama Sertifikat / SHM / SKT. ( Apabila Nama Sertifikat/SHM/SKT tidak sama dengan nama petani calon peserta maka harus dibuktikan kepemilikannya dengan Akta Jual Beli dari pejabat pembuat akta tanah ( PPAT )).
® Luas Lahan
® Melampirkan Peta lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten/ Propinsi.
® Melakukan pembagian blok perkelompok tani, dengan ketentuan :
a. Luas perkelompok + 100 ha, atau disesuaikan dengan kondisi letak lahan;
b. Batas kelompok ditandai dengan batas alam, atau tanda buatan sendiri;
c. Menunjuk salah satu anggota kelompok menjadi pengurus kelompok berdasarkan musyawarah kelompok, selanjutnya pengurus kelompok dalam satu kampung tersebut tergabung menjadi Pengurus K3 T ( koordinator ketua kelompok tani ) yang mewakili anggotanya dalam pengurusan program Rev-Bun, selanjutnya kepengurusan K3T ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
® Menyerahkan daftar dan bukti kepemilikan lahan dari petani calon peserta kepada pengurus koperasi dengan mengajukan permohonan menjadi anggota koperasi
C. Pendataan Legalitas Calon Peserta
® Koperasi melakukan pendataan atas pengajuan pemerintah kampung
® Koperasi bersama perusahaan mitra mengidentifikasi calon petani dan calon lahan, dengan melakukan pendataan dan legalitas calon petani / calon lahan sesuai dengan ceklist persyaratan kredit
® atas permohonan koperasi, perusahaan mitra melakukan study kelayakan / feasibility bersama lembaga yang ditunjuk, atas lahan yang didaftarkan.
® Koperasi bersama Perusahaan mitra mengajukan permohonan daftar calon petani / kelompok tani peserta program kepada bupati atau dinas terkait.
® untuk lahan yang telah dinyatakan layak dari hasil study kelayakan, perusahaan mitra melakukan veryfikasi berkas adminitrasi calon petani peserta
9. Mekanisme keanggotaan koperasi
A. Calon Anggota koperasi peserta program Rev-Bun
® Calon Anggota adalah calon petani peserta yang telah mendaftarkan diri dan lahannya melalui pemerintah kampung
® Calon Anggota telah terdaftar pada SK Bupati Tulang Bawang tentang daftar petani peserta program rev-bun
® Calon Anggota telah menyerahkan berkas adminitrasi persyaratan mengikuti program rev-bun sesuai ketentuan
® Calon anggota telah menerima kartu yang menunjukkan telah mendaftar sebagai calon petani peserta
® Kartu yang diterima oleh calon anggota tidak dapat ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan lahan, kecuali disertai dengan bukti surat kepemilikan lahan yang diketahui pejabat berwenang
B. Anggota koperasi peserta program rev-bun
® Anggota Koperasi adalah masyarakat yang terdaftar pada saat pembentukan koperasi
® Anggota Koperasi peserta program rev-bun adalah petani peserta program rev-bun
® Anggota Koperasi peserta program rev-bun adalah petani peserta yang lahannya telah melalui proses pengalihan kebun ( konversi ) dari Perusahaan mitra kepada petani peserta
® Anggota Koperasi peserta program rev-bun adalah petani peserta yang telah menandatangani akad kredit dengan bank pelaksana ( SPK )
® Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Anggota
® Memiliki Kartu Anggota Koperasi
1. PROFILE
Nama : KOPERASI SERBA USAHA ( KSU) SEJAHTERA BERSAMA
Alamat : Jalan Sarbini No. 001
: Kampung Gedungrejo Sakti
: Kec. Penawar Aji Kab. Tulang Bawang Kode Post 34595-ksusejahterabersama@rocketmail.com
Tanggal Pendirian : 07 Desember 2009
Akte Notaris : No. 20, Tanggal 11 Desember 2009
Badan hukum : No. 060/07/BH/II.6/TB/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009
Advokat : Prabu Bungaran, SH,MH.
Jenis Usaha : Perikanan, Perkebunan, Simpan Pinjam, Waserda, Perdagangan, Jasa Umum, Industri Kecil dan Menengah.
Pengurus Koperasi :
1. Ketua : MUSTOPHO
2. Wakil Ketua 1 : GUSTI MADE SUKARMAWAN
3. Wakil Ketua 2 : LARTO WIRYONO
4. Sekretaris : SUNARTO
5. Wakil Sekretaris : SAPTO RIYADI
6. Bendahara : RUSWANTO
7. Wakil Bendahara : AGUNG WARNO
Pengawas :
1. Ketua : AGUS WIDODO
2. Anggota : MUSLIM
3. Anggota : GUNTUR AJI SUSENO
Karyawan :
1. Agus Widodo : Manager
2. Sunarto : General Administration
3. Ujang Dwiyono : Staf Administrasi
4. Yayuk Kustiani : Accounting
5. Agung Warno : Accounting
6. Guntur Aji Suseno : Koordinator Wilayah Kerja
7. Mugiman : Administrasi CPCL
8. Tri Susanti : Administrasi CPCL
9. Yon Waskito : Administrasi CPCL
10. Budi Winoto : Administrasi CPCL
11. Rohyati : Administrasi CPCL
12. Parwo : Unit Pengadaan Barang dan Jasa
13. Rohmad : Staf Unit Pengadaan Barang
14. Sumarmo : Humas
15. Bunari : Scurity
2. VISI
MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM DAN MASYARAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA
3. MISI
3.1 Mensukseskan program Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit dan program – program pemerintah pusat dan daerah di Kabupaten Tulang bawang
3.2 Menyelenggarakan koperasi sebagai lembaga pelayanan bagi kepentingan anggota dan masyarakat umum
3.3 Membangun dan mengembangkan sumber daya alam di Kabupaten Tulang Bawang sebagai sentra industri, perkebunan, pertanian, perikanan dan perdagangan
3.4 Memberikan Pelayanan terbaik kepada anggota dan masyarakat umum dengan tujuan Kesejahteraan Bersama.
4. PERIZINAN KOPERASI
4.1 Akte Notaris : No. 20, Tanggal 11 Desember 2009
4.2 Badan Hukum : No. 060/07/BH/II.6/TB/XII/2009
tanggal 28 Desember 2009
4.3 Gapeksindo : No. 107/S.Ket/BSAD-GPS/X/10
Tgl 12 Oktober 2010
: No. Anggota : 08.1808.00358
4.4 KADIN : No. Anggota 10807-100002
4.5 ARDIN : No. Anggota 0807-0395/ARDIN/2010
4.6 Sertf. ARDIN : No. 0800-0807-M-0395
4.7 Tanda Daftar Tenaga Teknik: NKTT; 1.10.00.84.0706.10.11.84
4.8 IUJK : No. 600/25/IV.02/IUJK/TB/2010 tgl 23 April 2010
4.9 TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI
: No. TDP 070835520185 tgl 23 April 2010
4.10 SITU : No. 503/194/IV.02/TB/2010 tgl 23 April 2010
4.11 IMB : No. 530/34/IV.02/IMB/TB/2010 tgl 23 April 2010
4.12 SIUP MENENGAH: No. 530/194/IV.02/TB/2010 tgl 23 April 2010
4.13 NPWP : No. 02.897.446.7-326.000
4.14 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0247/GAPEKSINDO/08/10/10 tgl 19 Oktober 2010
4.15 Surat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulang Bawang No. 060/56/II.6/TB/III/2011 tgl 10 Maret 2011 tentang Keterangan Koperasi Terdaftar pada Lembar Berita Negara atas Pendirian Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama
4.16 Surat Keputusan Direktur Utama PTPN VII No. 7.6/Kpts/381/2010 tentang Daftar Rekanan lulus Prakualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan Nusantara VII tanggal 06 Agustus 2010
Buku sosialisasi program ini hanya diperuntukan bagi petani peserta program revitalisasi perkebunan agar lebih mendekatkan pada pemahaman pentingnya tujuan program demi terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Peran serta secara aktiv dari semua pihak akan memberikan dorongan terciptanya pelaksanaan program dapat terlaksana dengan dengan maksimal.
Penawar Aji, Mei 2011
Sekretariat KSU Sejahtera Bersama
a. Rekomendasi Bupati Tulang Bawang No. 520/596/II.01/TB/2010 tanggal 04 Februari 2010, tentang Surat Rekomendasi menjadi Mitra Usaha – PT Perkebunan Nusantara VII ( Persero ) dengan KSU Sejahtera Bersama;
b. SK Bupati Tulang Bawang No. B/98/II.1/HK/TB/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang Penetapan Petani / Kelompok Tani / Koperasi Peserta Revitalisasi Perkebunan Penerima Dana Kredit Perbankan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2010;
d. Perjanjian Kerjasama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan Pola Satu Menagemen antara Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT Perkebunan Nusantara VII dengan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama No. 7.13/KTR/02/2010 dan No. 060/518/KSU-SB/VI/2010
e. Surat Laporan perkembangann rencana pelaksanaan revitalisasi perkebunan di Kab. Tulang Bwang
f. Gambar Peta Lahan calon program Rev-Bun
g. Akte Notaris : No. 20, Tanggal 11 Desember 2009
h. Badan Hukum : No. 060/07/BH/II.6/TB/XII/2009
tanggal 28 Desember 2009
i. Gapeksindo : No. 107/S.Ket/BSAD-GPS/X/10
Tgl 12 Oktober 2010
: No. Anggota : 08.1808.00358
j. KADIN : No. Anggota 10807-100002
k. ARDIN : No. Anggota 0807-0395/ARDIN/2010
l. Sertf. ARDIN : No. 0800-0807-M-0395
m. Tanda Daftar Tenaga Teknik: NKTT; 1.10.00.84.0706.10.11.84
n. IUJK : No. 600/25/IV.02/IUJK/TB/2010 tgl 23 April 2010
o. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI
: No. TDP 070835520185 tgl 23 April 2010
p. SITU : No. 503/194/IV.02/TB/2010 tgl 23 April 2010
q. IMB : No. 530/34/IV.02/IMB/TB/2010 tgl 23 April 2010
r. SIUP MENENGAH: No. 530/194/IV.02/TB/2010 tgl 23 April 2010
s. NPWP : No. 02.897.446.7-326.000